Minggu, 12 April 2020

Nilai Juang dalam Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

Nilai yaitu sesuatu yang berharga atau berguna. Juang artinya usaha untuk mendapatkan sesuatu atau usaha untuk menggapai cita-cita. Jadi, nilai juang artinya sesuatu yang berharga dalam usaha mendapatkan (merebut) sesuatu atau dalam mencapai cita-cita.

Sebagai generasi muda, kita harus mewarisi nilai-nilai juang yang dilakukan para pendiri negara kita. Nilai-nilai perjuangan yang mewarnai bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan di antaranya ialah berani menegakkan kebenaran dan keadilan.

Akan tetapi, Masih banyak orang yang menganggap remeh nilai juang ini. Padahal, seorang petani tidak akan mendapatkan hasil memuaskan dari panen padinya apabila tidak memiliki nilai juang, para pahlawan tidak mungkin dapat memperjuangkan dan meraih kemerdekaan negara apabila tidak memiliki nilai juang, sampai seorang siswa yang berada di pedalaman tidak akan pernah merasakan sekolah jika tidak memiliki nilai juang untuk hadir dan belajar, begitupun yang terjadi pada pegawai kantor, pegawai kantor tadak akan mendapatkan promosi dan jabatan terbaik jika tidak ada nilai juang untuk mendapatkan promosi kerja.

1 . Proses Perumusan Pancasila
Pemerintah Militer Jepang di Indonesia pada tanggal 29 April 1945 membentuk suatu badan. Badan itu diberi nama Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat BPUPKI). Sepanjang sejarah, BPUPKI hanya mengadakan sidang dua kali, yaitu:
  1. Masa Sidang I tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945
  2. Masa Sidang II tanggal 10 Juli - 16 Juli 1945
Badan ini telah membentuk beberapa panitia kerja yang di antaranya ialah:
a. Panitia Perumus dengan anggota 9 orang.
Panitia ini disebut juga Panitia Sembilan. Diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia Sembilan itu adalah:
  1. Ir. Soekarno
  2. Drs. Mohammad Hatta
  3. Mr. A. A. Maramis
  4. Abikusno Cokrosuyoso
  5. Abdulkahar Muzakir
  6. Haji Agus Salim
  7. Mr. Ahmad Subarjo
  8. K. H. A. Wachid Hasyim
  9. Mr. Muhammad Yamin
b. Panitia perancang Undang Undang Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno.
Panitia ini kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang Undang Undang Dasar yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo.
c. Panitia Ekonomi dan Keuangan, diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
d. Panitia Pembelaan Tanah Air, diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso.
Dalam melaksanakan tugasnya, panitia-panitia tersebut telah menghasilkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Panitia Perumus berhasil menyusun naskah Rancangan Pembukaan Undang Undang Dasar pada tanggal 22 Juni 1945. Rancangan Pembukaan UUD ini kemudian dikenal dengan nama "Piagam Jakarta" Piagam Jakarta terdiri dari empat alinea. Dalam alinea empat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara.
  2. Panitia perancang UUD berhasil menyusun Rancangan UUD Indonesia pada tanggal 16 Juli 1945.
Dalam sidang pertama BPUPKI, beberapa anggota memberikan pidatonya, yaitu:
  1. Pidato Mr. Muhammad Yamin, berjudul Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1945.
  2. Pidato Prof. Dr. Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945.
  3. Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
Setelah menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan. Sebagai gantinya dibentuk badan baru yang dinamakan Dokoritsu Zyunbi Iinkai (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat PPKI).

PPKI dibentuk tanggal 9 Agustus 1945. Badan ini diketuai oleh Ir. Soekarno. Sebagai wakilnya adalah Drs. Mohammad Hatta.Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang dan mengambil keputusan sebagai berikut:
  1. Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD 1945. Dalam alinea empat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
  2. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945
  3. Memilih ketua PPKI dan wakilnya, sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI itu terdiri dari dua bagian. Bagian "Pembukaan" terdiri dari empat alinea. Bagian ”Batang Tubuh UUD” berisi 37 pasal, aturan peralihan 3 pasal dan Aturan Tambahan 2 ayat dan Penjelasan. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Inilah yang sah dan benar, karena mempunyai kedudukan konstitusional. Dan disahkan oleh badan yang mewakili seluruh bangsa Indonesia yaitu PPKI.

2. Berbagai Rumusan Pancasila
Para tokoh bangsa mengusulkan gagasan tentang Pancasila sebagai dasar negara. Para tokoh tersebut adalah Muh, Yamin, Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Lalu untuk kepentingan siapa gagasan para tokoh itu? Tentu saja untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Berikut ini berbagai rumusan Pancasila yang diusulkan dan digagas oleh tokoh-tokoh bangsa, yaitu:
a. Rumusan 1 (Mr. Muh. Yamin, secara lisan 29 Mei 1945)
  1. Peri Kebangsaan.
  2. Peri Kemanusiaan.
  3. Peri Ketuhanan.
  4. Peri Kerakyatan.
  5. Kesejahteraan Rakyat (Keadilan Sosial).
b. Rumusan 2 (Mr. Muh. Yamin, secara tertulis 29 Mei 1945)
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kebangsaan persatuan Indonesia.
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Rumusan 3 (Dr. Supomo, 31 Mei 1945)
  1. Persatuan.
  2. Kekeluargaan.
  3. Mufakat dan Demokrasi.
  4. Musyawarah.
  5. Keadilan Sosial.
d. Rumusan 4 (Ir. Soekarno, 1 Juni 1945)
  1. Kebangsaan Indonesia.
  2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan.
  3. Mufakat atau Demokrasi.
  4. Kesejahteraan Sosial.
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan (Ketuhanan Yang Maha Esa, Ketuhanan yang berperadaban).
e. Rumusan 5 (Panitia 9/Piagam Jakarta, 22 Juni 1945)
  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemelukpemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
f. Rumusan 6 (Pembukaan UUD 1945, 18 Agustus 1945)
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Proses perumusan Pancasila sebagai negara telah memberikan pelajaran kepada kita betapa besar perjuangan para tokoh pendiri bangsa dalam meraih kemerdekaan. Kita tentu tahu bahwa bangsa Indonesia pernah dijajah oleh Belanda selama tiga setengah abad dan Jepang selama tiga setengah tahun. Perjuangan bangsa Indonesia itu mempunyai nilai juang yang tinggi karena dilakukan dengan penuh pengorbanan, sungguh-sungguh, dan penuh tanggung jawab. Juga tanpa paksaan, ikhlas, jujur, tanpa pamrih, dan dengan semangat yang membara. Semua itu dilakukan untuk mewujudkan Indonesia merdeka.

Nilai-nilai juang dalam proses perumusan Pancasila yang dapat kita teladani antara lain sebagai berikut.
  1. Semangat persatuan dan kesatuan
  2. Membela dan memperjuangkan hak asasi manusia
  3. Semangat kekeluargaan, kebersamaan, dan cinta tanah air.
  4. Mendahulukan kepentingan bangsa daripada kepentingan pribadi.
  5. Pengabdian dan jiwa kepahlawanan.
Kita semua punya cita-cita yang ingin kita raih? Sebagai pelajar, tentu saja dengan cara meningkatkan prestasi belajar. Belajar dengan rajin dan tekun serta penuh semangat juga merupakan nilai juang. Jadi, semakin jelas sekarang bahwa semangat dan perjuangan tanpa pamrih merupakan nilai juang yang tinggi. Dan perjuangan merekapun lebih bermakna dan berguna bagi bangsa. Semoga bermanfaat...